Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)...
Hukum dan Keamanan
Oleh: Loa Murib Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendorong pembangunan dan perdamaian, OPM justru terusmelancarkan tindakan-tindakan teror yang merugikan warga sipil. Kekerasan, intimidasi, pemaksaan, dan serangan terhadap fasilitas publik menjadi bukti bahwa kelompok ini tidakhanya menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan, tetapi juga terhadap nilai-nilaikemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Di wilayah Pegunungan Tengah Papua, masyarakat sipil menjadi korban langsung darikekejaman kelompok ini. Tokoh masyarakat setempat, Yonas Tabuni, mengungkapkan bahwaOPM kerap memasuki kampung-kampung, mengambil hasil kebun warga, memaksapenduduk menyerahkan logistik,...
Papua – Kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menjadi sorotan tajam publik nasional...
Oleh : Rivka Mayangsari*) Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap reformasi sektor pertahanan dan...
Oleh : Aristika Utami Proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional...
Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pembentukan...
Jakarta – Penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional In-donesia (UU TNI)...
Oleh: Arman Panggabean Fenomena judi daring kini telah menjelma menjadi ancaman sosial yang serius,...
JAKARTA – Fenomena kecanduan di tengah masyarakat terus meluas, dan kini, badai baru hadir...
Papua- Penetapan 1 Juli sebagai HUT TPN-OPM kembali menuai penolakan keras karena dinilai menghidupkan...