
Oleh: Maskawi Syaifuddin *)
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu langkah strategispemerintah dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan memperkuat fondasikesejahteraan masyarakat dari akar rumput. Inisiatif ini bukan sekadar wacana, tetapi bagian dari upaya sistematis dan terarah dalam membangun ekosistemekonomi yang adil dan inklusif, khususnya di wilayah desa dan kelurahan yang selama ini terpinggirkan dalam pusaran pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kerangka itu, Kementerian Koperasi dan UKM memposisikan koperasi sebagaiinstrumen ideologis dan praktis dalam pembangunan nasional. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa koperasi bukan hanya badan usahabiasa, melainkan alat perjuangan rakyat yang memiliki kekuatan untuk mengubahlanskap ekonomi Indonesia secara lebih adil dan progresif. Menurutnya, keberadaankoperasi mencerminkan gagasan ekonomi konstitusional yang seharusnyamendapatkan tempat utama dalam struktur perekonomian nasional. Maka dari itu, penguatan koperasi bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan peneguhanterhadap jati diri ekonomi bangsa.
Dalam konteks tersebut, lahirnya Koperasi Merah Putih menjadi bentuk nyatakeberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Pemerintah menyadari bahwaselama ini peran koperasi dalam praktik ekonomi nasional belum maksimal. Data yang dikemukakan menunjukkan bahwa dari total kredit perbankan yang mencapaiRp7.000 triliun, hanya 0,2 persen atau sekitar Rp15 triliun yang mengalir kekoperasi. Ketimpangan ini merupakan cerminan nyata dari sistem ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat. Selain itu, kontribusi ekonomi desaterhadap produk domestik bruto nasional masih rendah, yaitu hanya sekitar 14 persen, sebuah angka yang jauh dari potensi sebenarnya.
Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah berupaya menjawab persoalan laten yang selama ini menghantui pelaku ekonomi desa seperti petani, nelayan, dan pelakuUMKM. Mereka kerap terjebak dalam rantai pasokan yang panjang dan tidakmenguntungkan, serta bergantung pada tengkulak yang mereduksi nilai jual hasilproduksi mereka. Kehadiran koperasi yang terorganisir secara sistematis diharapkanmampu memangkas mata rantai tersebut dan menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri KoordinatorBidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan KoperasiMerah Putih, Zulkifli Hasan, yang menyebutkan bahwa koperasi ini akan menjadijawaban atas keresahan warga desa terkait fluktuasi harga dan ketergantunganterhadap pemasok luar daerah.
Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menjadi entitas multiguna yang mampumenjangkau berbagai aspek kebutuhan masyarakat. Pemerintah mendorong agar koperasi ini tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam atau perdagangan, tetapijuga mencakup unit-unit usaha strategis seperti toko sembako, apotek desa, klinik, logistik, hingga gudang penyimpanan. Ini adalah langkah cerdas dalam membangunekosistem ekonomi desa yang tangguh dan mandiri, di mana kebutuhan masyarakatdapat dipenuhi oleh lembaga yang mereka miliki bersama, bukan oleh entitaseksternal yang kerap hanya mengejar keuntungan.
Komitmen terhadap pembentukan koperasi ini semakin ditegaskan denganditerbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukanSatgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Satgas inimemiliki tanggung jawab untuk memastikan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruhpenjuru tanah air. Ini bukan angka simbolik, melainkan target yang realistis dan terukur sebagai bagian dari transformasi struktural di level akar rumput.
Di tingkat daerah, dukungan terhadap inisiatif ini juga terus mengalir. GubernurKalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan dukungan penuh terhadapprogram pemerintah tersebut. Ia menilai bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadimotor penggerak kemandirian desa dan kelurahan di wilayahnya. Ini bukan sekadarpernyataan normatif, karena data per Mei 2025 menunjukkan progres signifikan di provinsinya. Dari 1.576 desa dan kelurahan yang ada, lebih dari separuh sudahtersosialisasikan dengan program ini. Sebagian besar juga telah melangkah lebihjauh, mulai dari pelaksanaan musyawarah desa khusus hingga proses legalisasi di hadapan notaris.
Dukungan terhadap penguatan kelembagaan koperasi juga disuarakan oleh KetuaDPR RI, Puan Maharani. Ia menyoroti pentingnya tata kelola yang baik, sumber dayamanusia yang andal, serta sistem mitigasi risiko yang kuat sebagai kunci sukseskeberlanjutan koperasi. Hal ini menjadi pengingat bahwa meskipun semangatgotong royong menjadi fondasi utama koperasi, profesionalisme dan akuntabilitastetap harus dijaga agar koperasi benar-benar mampu bersaing dan bertahan dalamdinamika ekonomi yang kian kompleks.
Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan hanya langkah administratif, melainkanmanifestasi dari keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Pemerintahmenunjukkan keberanian untuk mengoreksi ketimpangan lama dan membangunfondasi baru yang lebih adil. Dalam iklim ekonomi yang semakin liberal dan terpusat, langkah ini menjadi oase yang menegaskan kembali pentingnya ekonomi kerakyatan. Dukungan terhadap program ini bukan hanya diperlukan, tetapi merupakan bentuktanggung jawab kolektif demi mewujudkan cita-cita kemakmuran bersama. Pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, dan sudah semestinya seluruh elemenbangsa memberikan dukungan konkret agar Koperasi Merah Putih benar-benarmenjadi simbol kebangkitan ekonomi dari desa untuk Indonesia.
*) Pengamat Ekonomi dari Pancasila Madani Institute
[ed