Oleh : Andika Pratama
Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam memberantas praktikJudi Daring yang telah meresahkan masyarakat di berbagai lapisan. Melalui langkah nyatayang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), publik kini menyaksikandampak konkret dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terstruktur. Masyarakat pun memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini, karena diyakini sebagai bentukperlindungan negara terhadap ancaman sosial yang kian meluas akibat Judi Daring.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam laporan kinerja pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, memaparkan bahwa Polri telah mengungkap 1.297 kasus Judi Daring dan menangkap 1.492 tersangka. Jumlah ini mencerminkan intensitas serta cakupan praktikJudi Daring yang melibatkan jaringan terorganisir dengan skala nasional. Lebih dari itu, Polrijuga menyita barang bukti senilai Rp 922 miliar, serta menindaklanjuti perkara pencucianuang yang berkaitan langsung dengan praktik perjudian digital, dengan total aset senilai Rp 1,8 triliun yang berhasil diamankan.
Langkah strategis Polri juga mencakup pembentukan Direktorat Reserse Siber di delapanPolda sebagai respons terhadap tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Kejahatan berbasis siber, khususnya Judi Daring, membutuhkan penanganan teknologi yang memadai dan sumber daya manusia yang terlatih. Keputusan untuk memperkuat infrastrukturpenegakan hukum digital menjadi langkah maju yang sangat diapresiasi publik.
Masyarakat menaruh perhatian serius terhadap dampak negatif Judi Daring. Dalam berbagaikasus, praktik ini telah menyebabkan kehancuran rumah tangga, meningkatnya angkakriminalitas, dan gangguan kesehatan mental. Lebih memprihatinkan, praktik ini bahkanmulai menyasar anak-anak dan remaja. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar akanmasa depan generasi muda yang semakin terpapar pada konten perjudian yang disamarkandalam bentuk hiburan digital.
Di tingkat lokal, kepolisian di daerah juga mengambil langkah preventif untuk memastikaninstitusi mereka bebas dari pengaruh Judi Daring. Kapolres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKBP Hendrawan Agustina Nugraha menegaskan bahwa pemberantasan Judi Daring dimulai dari lingkungan internal institusi Polri. Dengan melakukan inspeksi rutin terhadap perangkat pribadi personel, Polres Parimo menunjukkan komitmen kuat dalammenjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Lebih lanjut, pendekatan kolaboratif juga diutamakan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam upaya edukasi. Imbauan untuk menolak Judi Daring tidak hanya bersifathukum, tetapi juga dikemas dalam pendekatan nilai moral dan agama. Hal ini menjadistrategi yang efektif dalam membangun kesadaran kolektif bahwa Judi Daring bukan sekadarpelanggaran hukum, tetapi juga penyakit sosial yang menggerus nilai-nilai budaya bangsa.
Dukungan terhadap pemberantasan Judi Daring juga datang dari organisasi kemasyarakatan, termasuk kalangan pelajar. Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkahpemerintah. Ketua PW IPPNU Sumut, Desy Wulan Dari, mengimbau generasi muda agar tidak tergoda mengikuti tren mempromosikan situs Judi Daring demi keuntungan materisemata. Ia menyoroti bahwa konten promosi perjudian kini semakin marak di media sosialdan melibatkan sejumlah influencer, termasuk dari kalangan perempuan.
Desy menilai bahwa partisipasi perempuan dalam mempromosikan Judi Daring merupakanbentuk pelanggaran nilai moral dan hukum yang serius. PW IPPNU mengingatkan bahwapromosi konten semacam itu dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, peran aktif masyarakat, terutama generasi muda, dalam menolak dan melaporkan konten promosi perjudian menjadisangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan secara menyeluruh.
Langkah tegas Polri dalam memberantas Judi Daring dengan menutup akses terhadap186.713 situs menjadi salah satu bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Penindakanjuga diarahkan tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan keuanganyang mengalirkan dana secara ilegal, termasuk dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini menunjukkan bahwa pemberantasan Judi Daring tidak berhenti pada permukaan, melainkan menyentuh akar masalah hingga ke sistem pendanaan yang menopang praktiktersebut.
Dukungan masyarakat terhadap langkah pemerintah bukanlah tanpa alasan. Banyak yang telah menjadi korban, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari dampak buruk Judi Daring. Banyak keluarga kehilangan stabilitas ekonomi, anak-anak kehilangan arah, dan komunitas sosial menjadi terganggu oleh tingginya angka kriminalitas akibat kecanduanperjudian digital. Oleh karena itu, kebijakan penindakan ini dirasakan sebagai bentuk nyatakehadiran negara dalam melindungi warganya.
Pemerintah, melalui Polri dan lembaga terkait, telah menunjukkan keseriusannya. Namuntantangan ke depan tetap tidak ringan. Perkembangan teknologi yang cepat memungkinkanpelaku Judi Daring untuk terus berinovasi dalam menyembunyikan aktivitas mereka. Untukitu, diperlukan keterlibatan lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, lembagapendidikan, organisasi keagamaan, media, hingga komunitas digital untuk bersinergimemberantas praktik ini.
Pemberantasan Judi Daring bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan juga perjuangan moral bangsa. Ketika pemerintah hadir secara aktif, dan masyarakat mendukungsecara penuh, maka Indonesia dapat memenangkan pertarungan ini demi generasi yang lebihsehat, cerdas, dan bermartabat.
*Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring